Makalah Penggunaan Kekuatan Militer dan Etika Perang

Mata Kuliah Teori Perang dan Strategi Modern (TWM)


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Gagasan untuk membatasi dampak kehancuran akibat perang telah muncul sejak era Romawi kuno. Ide tersebut terus berkembang hingga menjadi hukum perang modern yang kemudian disempurnakan menjadi International Humanitarian Law (Hukum Humaniter Internasional). Sepanjang abad ke-18 hingga abad ke-20, gagasan mengenai pembatasan perang, berhadapan dengan usaha berbagai pihak yang justru menginginkan terjadinya perang. Disamping itu, muncul tantangan baru, pesatnya perkembangan teknologi Alutsista (alat utama sistem senjata) seakan semakin mempermudah pecahnya perang. Oleh sebagian pihak, kecanggihan senjata dianggap menumpulkan rasa kemanusiaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perang. Puncaknya pada Perang Dunia II, yaitu saat bom nuklir untuk pertama kalinya digunakan. Makalah ini akan membahas mengenai pengaruh perkembangan teknologi persenjataan terhadap penerapan etika perang di paruh awal Abad ke-20 hingga Perang Dunia II.

 

TINJAUAN TEORITIK

Morgenthau: Evolusi Konsep Perlindungan Jiwa Manusia

Hans Morgenthau, dalam bagian V dari ‘Politik antar Bangsa’ memaparkan panjang lebar tentang pasang surut peran moralitas dalam hubungan internasional. Dalam tulisannya tersebut, Morgenthau mengungkapkan bahwa konsep mengenai perlindungan jiwa manusia mengalami perkembangan hingga abad ke-19, namun mengalami degradasi setelah berakhirnya Perang Dunia I. Salah satu momentum utamanya adalah saat berakhirnya perang Tiga Puluh Tahun, dengan adanya batasan bahwa perang terjadi hanya antara angkatan bersenjata. Salah satu konsekuensi dari aturan ini, warga sipil yang tidak ikut mengangkat senjata harus dilindungi keselamatannya. Konsep ini kemudian dituangkan dalam berbagai perjanjian serta termanifestasikan dengan terbentuknya Palang Merah Internasional. Selain itu, dalam perjanjian antar negara setelah abad ke-18 juga muncul poin-poin tentang pembatasan kerusakan akibat perang, seperti pembatasan perang laut (Deklarasi Paris 1856), pembatasan persenjataan (deklarasi Den Haag 1899).

Konsep mengenai perlindungan jiwa manusia dalam perang harus berhadapan dengan pesatnya perkembangan teknologi persenjataan yang mulai terjadi sejak era Revolusi Industri. Berbagai penemuan baru di bidang militer menawarkan kemudahan dalam pengoperasian senjata, sekaligus kemampuan untuk menciptakan intensitas kerusakan yang berlipat-lipat dari persenjataan era sebelumnya. Sejak abad ke-18 hingga pertengahan abad ke-20 evolusi persenjataan telah menghadirkan penemuan senapan otomatis, torpedo, kapal induk, tank lapis baja, pesawat tempur hingga puncaknya adalah bom nuklir yang memusnahkan Hiroshima dan Nagasaki.

Perkembangan teknologi tersebut mempengaruhi perilaku dan sistem nilai yang berlaku dalam situasi perang (Morgenthau, 2010). Kemajuan teknologi militer memungkinkan suatu pihak melakukan serangan jarak jauh. Perang pun berubah dari suatu interaksi langsung satu-lawan-satu di medan pertempuran menjadi ‘semudah menekan tombol’ namun menghasilkan dampak yang sangat destruktif. Bahkan jauh melampaui jangkauan nurani kemanusiaan para pelakunya. Kecanggihan teknologi perang tersebut menurut Morgenthau telah menafikan unsur moralitas pada individu yang terlibat dalam perang (Putra, 2010).

 

Perang yang Sah (Just War) dan Hukum Humaniter

Banyak pemikir bidang hubungan internasional melihat perang sebagai suatu fenomena yang menyebabkan kerusakan sistemik pada suatu masyarakat/bangsa. Paradigma ini sejak zaman Romawi telah mendorong munculnya gagasan untuk membatasi perang dengan suatu kerangka sistem nilai dan aturan. Salah satu konsep yang muncul adalah mengenai ‘Perang yang Sah’ (Just War), yang mencakup pembatasan motif terjadinya peperangan yang dapat diterima oleh masyarakat internasional (Jus ad bellum) dan batasan perilaku yang dibenarkan ketika perang berlangsung (Jus in bello).

Jus ad bellum mencakup prinsip-prinsip:

  • Alasan yang sah: Kekerasan hanya boleh digunakan untuk memperbaiki suatu kejahatan publik yang parah (mis. pelanggaran hak-hak asasi seluruh populasi dalam skala yang parah) atau sebagai upaya pembelaan diri.
  • Perbandingan keadilan: Penggunaan kekerasan dapat dibenarkan jika terdapat ketidakadilan yang diderita oleh salah satu pihak.
  • Kekuasaan yang sah: Hanya penguasa yang diakui sah oleh masyarakat yang boleh menggunakan kekerasan yang mematikan atau menyatakan perang;
  • Niat yang benar: Kekerasan hanya boleh digunakan dalam suatu alasan yang benar-benar sah dan semata-mata untuk maksud itu saja. Motif keuntungan materi tidak termasuk hal yang dapat dibenarkan.
  • Probabilitas keberhasilan: Senjata tidak boleh digunakan dalam usaha yang sia-sia atau dalam kasus di mana langkah-langkah yang tidak proporsional dibutuhkan untuk mencapai keberhasilan.
  • Proporsionalitas: Kerusakan keseluruhan yang diperkirakan akan ditimbulkan dari penggunaan kekerasan haruslah dikalahkan oleh kebaikan yang akan dicapai.
  • Upaya terakhir: Kekerasan hanya boleh digunakan setelah semua alternatif perdamaian dan upaya-upaya yang mungkin telah dengan sungguh-sungguh diusahakan dengan tuntas.

Sedangkan Jus in bello mengandung prinsip-prinsip:

  • Tindakan-tindakan perang harus diarahkan kepada pelaku tindakan yang salah, dan bukan kepada warga sipil yang terjebak dalam keadaan-keadaan yang tidak mereka ciptakan. Tindakan-tindakan yang dilarang termasuk pengeboman terhadap daerah hunian warga sipil yang tidak mencakup target militer dan melakukan tindakan-tindakan terorisme atau pembalasan terhadap warga sipil biasa.
  • Tingkah laku dalam Perang yang Sah harus dipimpin oleh prinsip proporsionalitas. Kekuatan yang digunakan haruslah proporsional dengan kesalahan yang dialami, dan demi kebaikan yang diharapkan akan dihasilkan.
  • Semakin tidak proporsional jumlah kematian warga sipil sebagai korban sampingan, semakin harus dicurigai ketulusan dari klaim suatu negara yang berperang tentang keadilan dari perang yang dimulainya.
  • Tingkah laku dalam Perang yang Sah harus diatur oleh prinsip kekuatan yang minimum. Suatu tingkat kekuatan tertentu tidak boleh digunakan apabila tingkat kekuatan yang lebih sedikit sudah cukup untuk mencapai tujuan-tujuan yang sama.
  • Penyiksaan terhadap para kombatan (prajurit yang ikut bertempur) atau non-kombatan (warga sipil), dilarang.
  • Tawanan perang harus diperlakukan dengan penuh hormat.
  • Sepanjang sejarah banyak orang yang telah menganggap bahwa wajib militer paksa sebagai suatu cara yang tidak adil karena sama dengan memaksa seseorang untuk menyerahkan hidupnya secara paksa.

G.P.H. Haryotaman dalam Herawan (2008) membagi Hukum Humaniter menjadi dua aturan pokok:

  • Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/The Hague Law)
  • Hukum yang mengatur perlindungan terhadap kombatan dan sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Law)

Sedangkan dalam Permanasari (1999), disebutkan bahwa Hukum Humaniter Internasional memiliki prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam tiga asas utama, yaitu:

  • Asas Kepentingan Militer (Military Necessity): Pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan demi keberhasilan perang.
  • Asas Perikemanusiaan (Humanity): Pihak yang bersengketa harus memperhatikan nilai perikemanusiaan dan membatasi kekerasan yang dilakukan.
  • Asas Kesatriaan (Chivalry): Dalam setiap peperangan, kejujuran diutamakan. Penggunaan alat dan strategi yang bersifat curang harus dihindari.

 

ANALISIS

Menjelang abad ke-20, muncul gagasan mengenai adanya keterikatan antara industri serta sumberdaya sipil dengan kekuatan angkatan bersenjata suatu negara. Perkembangan gagasan ini melemahkan kekuatan moralitas internasional, pembenaran-pembenaran atas serangan agresif yang melanggar batasan norma tersebut dilakukan oleh banyak pihak. Selain itu, keruntuhan sistem pemerintahan Aristokrasi yang sebelumnya menghubungkan kerajaan-kerajaan di Eropa, juga meruntuhkan stabilitas hubungan antar negara, sehingga konflik antar negara rentan untuk berubah menjadi perang.

Momentum utama dalam Perang Dunia II yang menunjukkan adanya superioritas teknologi terhadap etika perang adalah saat pemboman dua kota industri Jepang, Hiroshima dan Nagasaki. Kedua kota tersebut bukanlah pusat dari komando kekuatan militer jepang, tetapi merupakan tulang punggung industri sipil Jepang yang memasok kebutuhan militer. Selain itu, berdasarkan keterangan Oppenheimer mengenai The Manhattan Project, kedua kota tersebut bersama beberapa kota lainnya dipilih sebagai target dengan mempertimbangkan besarnya dampak yang ditimbulkan. Karakteristik kota yang dipilih diharapkan dapat menghasilkan dampak kerusakan dan jumlah korban jiwa yang paling maksimal.

Berdasarkan pengakuan Oppenheimer diatas, dapat disimpulkan bahwa kehancuran akibat bom atom yang terjadi di kedua kota sama sekali bukan hal yang tidak terduga sebelumnya. Besarnya kerusakan beserta korban jiwa yang mencapai 60% dari total penduduk di kedua kota adalah hasil dari aksi yang dilakukan secara sadar dan terencana secara sistematis. Dalam bab ‘The Art of War’ dari bukunya ‘Post Modern War, The New Politics of Conflict‘, Chris Habel Gray merangkum hipotesis mengenai adanya kemungkinan gangguan kejiwaan pada orang-orang yang terlibat dalam The Manhattan Project sebagai akibat dari tekanan yang tinggi terhadap kinerja tim tersebut. Hal ini mempengaruhi keputusan yang diambil oleh tim tersebut, salah satunya dalam pengambilan keputusan seputar target pengeboman sebagaimana disebutkan diatas.

Jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip jus ad bellum, maka tindakan AS dalam pengeboman tersebut sebenarnya memenuhi sebagian prinsip tersebut, yaitu adanya alasan yang sah, perbandingan keadilan, kekuasaan yang sah, probabilitas keberhasilan. Akan tetapi terdapat prinsip yang terabaikan yaitu dalam hal ‘niat yang benar’, ‘proporsionalitas’, dan ‘upaya terakhir’. Adapun dalam prinsip-prinsip jus in bello, aksi pemboman ini telah melanggar larangan untuk melakukan serangan pada warga sipil dengan jatuhnya korban hingga mencapai lebih dari 135.000 jiwa. Selain itu prinsip proporsionalitas dan penggunaan kekuatan minimum tidak terpenuhi. Selain itu, jika mengacu pada tiga asas utama Hukum Humaniter, maka tindakan pemboman yang dilakukan AS telah melanggar asas perikemanusiaan dan asas kesatriaan.

 

KESIMPULAN

Kehancuran yang dialami oleh Jepang pasca bom atom merupakan hasil dari perencanaan sistematis dan dilakukan secara sadar oleh AS. Dari sudut pandang konsep ‘Perang yang Sah’ dan Hukum Humaniter, banyak pelanggaran yang dilakukan AS dalam aksi pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki.

 

Citation:

Putra, Ardian P., 2011. Pemboman Hiroshima Dan Nagasaki Dalam Tinjauan Etika Perang, Self Publishing: Jakarta.