30 Mei 2011

Surat Pembaca

Bantahan PKPU atas Pemberitaan Tempo

YAYASAN Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) merasa keberatan dan dirugikan oleh pemberitaan Kelompok Tempo Media tentang impor daging sapi PKPU. Pemberitaan itu muncul di Majalah Tempo (edisi 14-20 Maret 2011), Koran Tempo (14 Maret 2011), www.tempointeraktif.com (14 Maret 2011), www.tempointeractive.com (17 Maret 2011), dan majalah Tempo bahasa Inggris (16-22 Maret 2011).

PKPU telah menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers. Dewan Pers telah menyelenggarakan beberapa kali pertemuan klarifikasi dan mediasi. Pada tanggal 18 April 2011 kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perbedaan pendapat dengan menandatangani kesepakatan penyelesaian masalah di depan Dewan Pers. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi dan Direktur Utama PKPU Agung Notowiguno. Adapun Dewan Pers diwakili Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat. Saksi-saksi dalam kesepakatan ini adalah Rustam F. Mandayun (Corporate Secretary Tempo) dan R.B. Suryama M. Sastra (Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan PKPU).

PKPU menilai Tempo dalam pemberitaan tersebut telah menggunakan data yang tidak valid dan merugikan PKPU. PKPU mencatat beberapa kesalahan dalam pemberitaan Tempo sebagai berikut:

1. Mencampuradukkan antara impor daging komersial dan bantuan daging kurban dari luar negeri untuk kepentingan ibadah dan amal sosial.

2. Memuat jumlah impor daging sapi yang PKPU terima sebagai 9.758 ton, padahal PKPU menerima bantuan 9.758 kilogram dalam bentuk daging domba sesuai dokumen Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Sosial, serta hasil klarifikasi dari Bashar al-Jamal, Regional Director Human Appeal International (HAI) Australia, yang datang ke kantor PKPU awal April 2011.

3. Secara tendensius mengidentifikasi PKPU sebagai importir yang memperoleh kuota (daging sapi impor) yang paling banyak”, atas dasar dua informasi yang salah tersebut.

4. Secara serampangan mengaitkan PKPU dengan Partai Keadilan Sejahtera, padahal PKPU tunduk pada peraturan perundangan nasional yang terkait dengan badan hukum yayasan, pengelolaan zakat, dan organisasi sosial. Di tingkat internasional, PKPU terikat pada ketentuan-ketentuan sebagai �NGO with Special Consultative Status with ECOSOC of the United Nations’.

PKPU adalah lembaga kemanusiaan yang bekerja atas dasar kepercayaan penerima manfaat maupun donatur. PKPU selalu memegang teguh kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan melalui audit secara teratur oleh kantor akuntan publik. Oleh karena itu, PKPU merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan Tempo dengan beberapa kesalahan sebagaimana disebut di atas. Pemberitaan Tempo telah merugikan 1,2 juta penerima manfaat dan 21 ribu donatur PKPU.

Meskipun demikian, di depan Dewan Pers, PKPU telah memaafkan Tempo. Demi menjaga kepentingan masyarakat, PKPU menuntut Tempo agar ke depan lebih berhati-hati dan teliti dalam memberitakan hal-hal yang menyangkut nama baik PKPU maupun pihak-pihak lain. Sebaliknya, Tempo menyesalkan dampak yang dirasakan oleh PKPU dan penerima manfaatnya atas pemberitaan tersebut.

PKPU dan Tempo bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini di Dewan Pers dan tidak membawa masalah ini ke jalur hukum. Sesuai dengan arahan Dewan Pers, Tempo berkomitmen untuk ke depan, secara konsisten mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menghargai kepentingan sumber dalam pemberitaannya.